Jakarta (Dikdasmen): Pendaftaran calon peserta ujian nasional
tahun 2016 akan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Demikian
ketentuan yang termuat dalam Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional
Tahun 2016.
Menu Data Peserta Didik yang terdapat dalam aplikasi Dapodik,
akan menjadi rujukan dalam penyaringan calon peserta ujian nasional. Ketentuan
ini berlaku bagi satuan pendidikan (baca: sekolah) mulai SMP, SMA, dan SMK.
Berangkat dari ketentuan tersebut, tiap satuan pendidikan
diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutaakhiran data peserta didik.
Di antara item data yang perlu diperiksa adalah identitas pribadi peserta
didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik.
Verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui laman www.vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Sementara itu, tahap verifikasi data peserta didik sebagai calon
peserta ujian nasional dapat dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat
sebagai berikut:
1) Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
2) Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK)
2) Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK)
Tahap selanjutnya, tiap satuan pendidikan menyerahkan hasil
verifikasi file data calon peserta ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia
ujian nasional yang berada di dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara
panitia ujian nasional kabupaten/kota akan memproses file tersebut (mengirim)
kepada panitia ujian nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN untuk menjadi data
peserta ujian nasional.
Untuk lebih jelas, Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian
Nasional Tahun 2016 Berbasis Dapodik bisa diunduh di DISINI Adapun Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian
Nasional 2016 dapat diunduh DISINI
Tanggal 31 Desember 2015, merupakan batas akhir pengisian Dapodik
untuk pendaftaran calon peserta UN.
Jadwal Pendataan Ujian Nasional 2016
Sementara itu, untuk satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
(PKLK/SLB) dan satuan pendidikan di bawah Kemenag tidak menggunakan
prosedur di atas. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah membuat prosedur
tersendiri.*


Tidak ada komentar:
Posting Komentar