Breaking News:  Daftar Peserta UKg Se-Kabupaten Sukabumi 2015 KLIK DISINI*.Bimtek TOT BOS 2015..KLIK DISINI   *.Format Administrasi UN (US-1)..KLIK DISINI  *.Cek Dana BSM Sekolah ... KLIK DISINI  *.Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2015 ... KLIK DISINI

Selasa, 26 Januari 2016

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah.
Sasaran program BOS meliputi semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, SD-SMP Satu Atap, SMA, dan SMK baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Silahkan unduh Juknis Bantuan Operasional Sekolah BOS dibawah ini :
Juknis BOS Tahun 2016
Permendikbud No 80 Tahun 2016 Unduh Disini
Lampiran I      Unduh Disini
Lampiran II     Unduh Disini
Lampiran IIIa  Unduh Disini
Lampiran IIIb  Unduh Disini
Aplikasi Alpeka BOS Unduh Disini
Entry Data BOS Online silahkan Klik www.bos.kemdikbud.go.id

setelah klik Unduh Disini silahkan klik gambar SKIP Ad / Lewati seperti gambar dibawah ini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar